Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Bintara Polri 2023, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Daftarnya

Inilah kuota penerimaan, persyaratan, dab cara daftar Bintara Polri 2023, terdapat lowongan sebanyak 11.531 orang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kuota Bintara Polri 2023, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Daftarnya
Tangakapan layar penerimaan.polri.go.id
Pengumuman Penerimaan Bintara Polri 2023 - Inilah kuota penerimaan, persyaratan, dab cara daftar Bintara Polri 2023, terdapat lowongan sebanyak 11.531 orang. 

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

- Persyaratan Khusus

a. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

b. Berijazah serendah-rendahnya:

1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C)
- lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
- lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C
- lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C
- lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

Berita Rekomendasi

d. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

e. Ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:

1) lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran selaku Inspektur Upacara pelantikan Bintara Polri mengecek barisan pasukan di SPN Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran selaku Inspektur Upacara pelantikan Bintara Polri mengecek barisan pasukan di SPN Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022) (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Baca juga: Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Secara Gratis

f. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

h. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas