Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Bintara Polri 2023, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Daftarnya

Inilah kuota penerimaan, persyaratan, dab cara daftar Bintara Polri 2023, terdapat lowongan sebanyak 11.531 orang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kuota Bintara Polri 2023, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Daftarnya
Tangakapan layar penerimaan.polri.go.id
Pengumuman Penerimaan Bintara Polri 2023 - Inilah kuota penerimaan, persyaratan, dab cara daftar Bintara Polri 2023, terdapat lowongan sebanyak 11.531 orang. 

c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir:
(a) Pria: 163 cm;
(b) Wanita: 158 cm;
(2) Daerah Pegunungan:
(a) Pria: 160 cm;
(b) Wanita: 155 cm.

b. Bintara Brimob (khusus pria):

1) Berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

2) Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir: 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan: 160 cm;

c. Bintara Polair (khusus pria):

1) Berijazah serendah-rendahnya:
a) SMK/MAK, meliputi jurusan:
(1) Teknik Perkapalan;
(2) Kemaritiman;
b) Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
(1) Studi Nautika;
(2) Teknologi Kelautan;
(3) Permesinan Kapal;
(4) Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal;

2) Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir: 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan: 160 cm;

Berita Rekomendasi

d. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):

1) Berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan
S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi.

2) Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 160 cm;
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm;

Adapun berikut ini tata cara pendaftaran online dan verifikasi di Polres/Polda setempat untuk mendaftar Bintara Polri 2023.

- Tata Cara Pendaftaran Online Bintara Polri 2023

a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. Petelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

- Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat

a. Verifikasi dilaksanakan secara offline;

b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

e. Ppendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
7) Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
16) Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

h. Melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor IT dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia
daerah apabila terdapat permasalahan;

i. Bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan
wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;

j. Membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan menginformasikan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan;

k. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga m(booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas