Sekjen Kemenaker Sebut Ada Empat Isu RUU PPRT yang Harus Diselesaikan
Anwar melanjutkan kemudian hal lain cukup mengundang perdebatan mengenai skema jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap PRT
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyebutkan RUU PPRT miliki 34 pasal dan empat isu yang harus diselesaikan.
"Kalau kita lihat dari sisi RUU PPRT ini cukup simpel dibanding dengan undang-undang atau RUU yang lain. Hanya 12 bab dan 34 pasal," kata Anwar pada acara diskusi bertajuk menyambut Undangan-Undang Perlindungan PPRT di Jakarta Pusat, Selasa, (4/4/2023).
Anwar melanjutkan ada beberapa isu yang perlu disinkronkan. Pihaknya sudah mengidentifikasi yakni empat hal yang harus diselesaikan.
"Yang pertama perizinan terhadap lembaga penyalur PRT. Kita mengetahui dalam RUU ini ada aspek yang sifatnya rekrutmennya ada yang lewat lembaran individu. Nanti ini kita akan menyiapkan perizinan terhadap lembaga penyalur ini," jelasnya.
Kemudian dikatakan Anwar karena menyangkut UU ini akan dijalankan oleh semua pemerintahan. Maka tentunya akan menjadi isu apa kewenangan pemerintah pusat, daerah provinsi, kabupaten atau kota.
Baca juga: JALA PRT Berharap Surpres RUU PPRT Segera Ditandatangani untuk Diserahkan ke DPR
"Ini juga jadi isu dan biasanya setelah jadi Undangan-Undang perlu menjelaskan kira-kira apa kewenangan dari masing-masing tingkat kepemerintahan," kata Anwar.
Anwar melanjutkan kemudian hal lain cukup mengundang perdebatan mengenai skema jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap PRT.
"Karena bagaimana pun juga kalau sudah jadi pekerja tentunya kita dorong mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak. Artinya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tidak terlalu berbeda dengan pekerjaan yang lain," tegasnya.
Dikatakannya peningkatan tingkat kompetensi keahlian ini juga menjadi bagian penting untuk diskusikan. Sejauh mana PRT mendapatkan hak-hak meningkatkan derajat dari sisi profesi yang dimiliki.
"Termasuk isu tentang pemidanaan atau saksi. Ini kita harus melihat sinkronisasi dengan peraturan-peraturan yang lain karena sudah banyak aspek-aspek yang lain diatur dalam koridor hukum yang lain misalnya KUHP," tutupnya.