AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis, Penyesalan dan Pembelaannya Tak Ubah Tuntutan Jaksa
Proses hukum AG, mantan pacar Mario Dandy Satrio memasuki tahap akhir dalam kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa tetap menuntutnya 4 tahun penjara.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio akan memasuki tahap akhir dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap AG pada Senin (10/4/2023) pekan depan.
Diketahui hari ini AG menjalani sidang pleidoi yang dilanjutkan replik jaksa penuntut umum secara lisan.
Setelah itu, kuasa hukum pun memberikan tanggapan atas replik jaksa atau duplik.
AG dalam pembelaannya mengungkapkan penyesalannya.
Ia menangis saat menyampaikan pleidoinya dalam sidang.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: AG Divonis Pekan Depan, Persidangan Terbuka untuk Umum
Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi dalam persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
Baca juga: Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.