Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Staf Ahli Kemenpan RB Diperpanjang hingga 11 April 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Batas waktu pendaftaran seleksi JPT Kemenpan RB diperpanjang hingga 11 April 2023. Simak syarat dan jadwal seleksinya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran Staf Ahli Kemenpan RB Diperpanjang hingga 11 April 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Instagram @kemenpanrb
Pendafaftaran seleksi Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB diperpanjang hingga 11 April 2023. Inilah syarat daftar dan jadwal terbaru seleksi Kemenpan RB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang batas akhir pendaftaran seleksi Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum untuk JPT Madya.

Batas waktu pendaftaran seleksi Kemenpan RB tersebut diperpanjang hingga 11 April 2023 pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, periode pendaftaran seleksi Kemenpan RB dibuka hingga 20 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.

Seluruh proses pendaftaran seleksi JPT Kemenpan RB dilakukan secara online melalui laman https://daftar.menpan.go.id/.

Selain untuk JPT Madya, seleksi Kemenpan RB juga dibuka untuk merekrut Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana sebagai JPT Pratama.

Namun, untuk hasil seleksi administrasi Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana telah diumumkan.

Baca juga: Seleksi Bintara Polri 2023 Resmi Dibuka di penerimaan.polri.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara, terdapat sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi JPT Kemenpan RB tersebut yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Persyaratan Umum

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang;

6. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas