Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Staf Ahli Kemenpan RB Diperpanjang hingga 11 April 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Batas waktu pendaftaran seleksi JPT Kemenpan RB diperpanjang hingga 11 April 2023. Simak syarat dan jadwal seleksinya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran Staf Ahli Kemenpan RB Diperpanjang hingga 11 April 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Instagram @kemenpanrb
Pendafaftaran seleksi Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB diperpanjang hingga 11 April 2023. Inilah syarat daftar dan jadwal terbaru seleksi Kemenpan RB. 

7. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2023;

8. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;

9. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik.

Baca juga: Kemenhub Buka Seleksi Calon Taruna 2023, Simak Syarat dan Jadwalnya

Persyaratan Khusus

1. Jabatan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum

- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pascasarjana (S-2) atau magister;

- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

Berita Rekomendasi

- Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;

- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Juli 2023;

- Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan struktural, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I;

- Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama dapat menyampaikan sertifikat pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepemimpinan yang pernah diikuti;

- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diutamakan yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c);

- Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan bidang hukum;

- Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas