Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Pakar TPPU: Memalukan, Menkeu Tak Tahu Ada Laporan Dana Mencurigakan
Yenti Garnasih heran dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak tahu ada laporan hasil analisa PPATK terkait dugaan transaksi janggal 349 triliun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, merasa heran dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak tahu ada laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Yenti menyebut hal itu sesuatu yang sangat memalukan.
Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (6/4/2023).
"Kenapa sampai Menteri Keuangan tidak tahu bahwa ada LHA kepada anak buahnya? Ini pasti ada sistem tidak bergerak. Ada sistem yang Pak Mahfud sendiri menyampaikan bahwa Ibu Menkeu tidak tahu. Ini menurut saya sesuatu yang sangat memalukan," kata Yenti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Yenti menilai, seseorang yang tidak melaporkan LHA PPATK terkait dana atau transaksi mencurigakan adalah perbuatan melawan hukum.
Sehingga hal itu disebut tindakan yang tidak profesional.
Baca juga: Eks Kepala PPATK: Transaksi Janggal Rp 349 T Harusnya Tak Dilaporkan ke Siapa pun Sebelum Ada LTKM
"Yah sampai negara kita ini ada fenomena bahwa ternyata tidak tahu, tidak disampaikan dan orang yang tidak menyampaikan itu tentu adalah satu bentuk kegiatan yang ilegal yang melawan hukum yang tidak sesuai dengan bahwa mereka itu adalah pelayan publik. Jadi ada masalah pelayanan publik yang tidak proper, tidak penuh dengan integrity dan tidak profesional," katanya.
Yenti menambahkan, tindak pidana pencucian uang modus baru untuk menyamarkan transaksi seseorang.
Sehingga kerugian maupun tindak pidana yang terjadi tidak meninggalkan jejak.
Baca juga: Mahfud MD Diharap Tak Manfaatkan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Demi Dukungan Politik 2024
"Money laundry, selain new crime, adalah new strategy, strategi baru untuk memberantas semua kejahatan-kejahatan asal yang ada di Pasal 2 Ayat 1 ada 25 jenis kejahatan asal," tandasnya.
Diberitakan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu membeberkan asal-usulnya.
Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.