Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan

Meski digelar terbuka, nantinya AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) dituntut EMPAT tahun penjara dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan anak ini juga digelar secara tertutup sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Persidangan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk agenda vonis nanti, persidangan akan digelar secara terbuka.

"Itu di Undang-Undang SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Meski digelar terbuka, nantinya AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa perkara AG ini rampung pada pekan depan.

"Rencana court calender-nya putusan Hari Senin tanggal 10 April (2023)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).

Namun terkait teknis persidangan, Djuyamto menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan hakim yang bertugas.

Termasuk soal kehadiran AG dalam sidang pembacaan vonis nanti.

Sebagai terdakwa anak, AG memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan.

"Dasar hukumnya Pasal 61 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya."

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas