Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro
Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus. Diduga terkait kasus Formula E
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta mundur dari jabatannya buntut pemecatan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
Permintaan ini datang dari massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang berunjuk rasa di depan gedung KPK, Kamis (7/4/2023).
Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus.
Diduga kasus yang dimaksud adalah masalah Formula E.
Pasalnya, hingga kini belum ada putusan dari KPK apakah perkara terkait Formula E ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Hal itulah, kata Brigjen Endar Priantoro, yang menjadi sebab ia dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK Bupati Meranti, KPK Amankan 25 Orang
Kabar pemecatan ini kemudian direspon massa.
"Hal yang biasa juga, bahwa ada perbedaan pendapat, khusus untuk Formula E memang sampai saat ini belum diputus dalam hal ini kesepahaman terkait apkah ini naik atau tidak, yang sampai saat ini belum ditemukan bukti permulaan, sehingga ada beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para penyidik kita," ujar Endar dikutip dari Kompas Tv.
Anggota Polri Walkout Rapat
Para anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih keluar atau walkout saat rapat bareng Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dengan pencopotan Endar Priantoro.
Adapun rapat tersebut digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (4/4/2023).
Dikutip dari WartaKotalive.com, aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap Endar Priantoro.
Sementara itu, Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel berharap aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap anggota Polri dalam pemberantasan korupsi.
"Tapi pokok pertentangannya kali ini perlu dicermati saksama."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.