Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Senjata Api Kliennya Punya Izin dari Kodam, Bareskrim: Tidak Benar
Abu mengatakan surat enam senjata itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu, Kamis (6/4/2023) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan salinan dokumen sembilan senjata api yang disebut ilegal oleh penyidik.
Abu mengatakan surat enam senjata itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.
Sementara itu, ia menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin.
Ia pun membawa enam surat tersebut untuk diverifikasi oleh penyidik.
Menurutnya, penyidik menyebut sembilan senjata itu ilegal karena belum melihat identitasnya.
“Surat itu dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” kata Abu.
Apa jawaban Bareskrim Polri?
Bareskrim Polri membantah senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra memiliki izin dokumen dari Kodam IV Diponegoro.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebut jika pihaknya sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada instansi terkait.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, Djuhandhani juga mengatakan pihaknya tidak menerima surat tersebut seperti apa yang disampaikan pengacara Dito saat mewakilkan kliennya yang kembali mangkir dari pemeriksaan.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ucapnya.
Baca juga: Klaim Tak Ada Senpi Ilegal, Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Rahasia Kodam Diponegoro ke Penyidik
Lebih lanjut, Djuhandani mengaku pihaknya akan segera menjemput paksa Dito lantaran kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023) hari ini.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.