Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Menurut Yudi, keberhasilan lembaga antirasuah ini tak lepas dari peran dan kinerja Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah pejabat di Meranti ke Jakarta, Jumat (7/4/2023) pasca OTT Bupati Meranti Muhammad Adil. Yudi Purnomo merespons operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil. 

Kendati demikian Ali masih enggan untuk menjelaskan terkait duduk perkara pasca terjaringnya Muhammad Adil dalam giat OTT KPK.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, Ali menjelaskan tim penyidik KPK masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk kelengkapan penyidikan.

"Saat ini KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak," katanya.

Hingga kini, belum diketahui terkait kasus dugaan korupsi apa yang menjerat Muhammad Adil.

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Berita Rekomendasi

KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Dengan pemberhentian itu, Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke Polri. 

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Surat Kapolri itu merupakan jawaban atas surat Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022 yang mengusulkan agar Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri dan mendapatkan promosi di Korps Bhayangkara.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat Kapolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas