Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Hitung Zakat Fitrah, Lengkap Beserta 8 Golongan Penerima Zakat

Cara hitung zakat fitrah untuk keluarga, lengkap beserta 8 golongan penerima zakat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Hitung Zakat Fitrah, Lengkap Beserta 8 Golongan Penerima Zakat
muhammadiyah.or.id
ILUSRASI zakat fitrah - Zakat fitrah ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri. Berikut cara hitung zakat fitrah untuk keluarga, lengkap beserta 8 golongan penerima zakat. 

Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.

Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.

Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000.

Golongan Penerima Zakat

Dikutip dari baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat, sebagai berikut:

1. Fakir

Berita Rekomendasi

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.


4. Mualaf

Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas