KPK Ungkap Ada Dugaan Bupati Meranti Muhammad Adil Suap Auditor BPK Agar Peroleh WTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, adanya dugaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terlibat kasus suap auditor BPK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, adanya dugaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terlibat kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan suap Auditor BPK dilakukan Muhammad Adil agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023) malam.
Selain itu, Ali menjelaskan, Bupati Meranti itu juga diduga terlibat korupsi pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan Bupati dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya serta satu orang auditor BPK perwakilan Riau," ucapnya.
Hingga saat ini, Bupati Meranti Muhammad Adil masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
Diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023) malam.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Baca juga: 7 Jam Diperiksa, Bupati Meranti Muhammad Ali Keluar Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.