KPK Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil.
Diketahui, Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, Muhammad Adil terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang.
Alex mengatakan, dalam memangku jabatannya, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen s/d 10 persen untuk setiap SKDP," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Selanjutnya, kata Alex, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih (FN) yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan
MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkapnya.
Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan
umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.
Kemudian, kata Alex, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada tersangka M Fahmi Aressa (MFA) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Baca juga: KPK Sita Rp 26,1 Miliar dari Bupati Meranti, Sebagian Disiapkan untuk Maju Cagub Riau 2024
Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Alex mengatakan, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar
Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.