Pengadilan Tinggi DKI Siap Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs 12 April Pekan Depan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siap membacakan putusan terkait banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siap membacakan putusan terkait banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan nantinya Majelis Hakim akan membacakan putusan banding itu pada Rabu 12 April 2023 mendatang.
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Binsar dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: 7 Hari Jelang Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Disorot
Binsar menyebut sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum dan disiarkan melalui tv poll Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.
Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.
"Kalau memori banding itu kan hak nya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib diserahkan," tutur Djuyamto.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.