Wujud Kepatutan Anas Urbaningrum Selama Wajib Lapor: Tak Boleh Lakukan Tindak Pidana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akan menjalani wajib lapor selama menjalani masa cuti menjelang bebas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Suka Miskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).
Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.
"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.
Di mana, setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.
"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.
Setelah tiba di RM Ponyo, Cinunuk, para rombongan akan menggelar kajian bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan salat magrib berjamaah.
"(Selanjutnya) Sholat Isya dan Taraweh berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," ucap Rahmad.
Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga, dikabarkan bakal langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
"Acara selesai, Mas Anas dan Keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada Ibunda. Sahabat sahabat Anas kembali kedaerah masing masing," ucap dia.
Baca juga: Anas Urbaningrum Wajib Lapor Satu Bulan Sekali Setelah Bebas
Dalam agenda penyambutan Anas Urbaningrum ini, Rahmad menyatakan, ada beberapa penetapan yang harus dipatuhi setiap sahabat dan masyarakat yang hadir.
Adapun hal yang harus dipatuhi yakni sebagai berikut:
1. Dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas.
2. Parkir ditempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas.
3. Diimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar.
4. Agar sama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.