Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Soimah Didatangi Pegawai Pajak Diduga Bawa Debt Collector, Disebut Buka Pagar Tak Permisi

Soimah ceritakan mengenai rumahnya yang didatangi petugas pajak saat menjadi bintang tamu di acara podcast YouTube.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Soimah Didatangi Pegawai Pajak Diduga Bawa Debt Collector, Disebut Buka Pagar Tak Permisi
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Soimah saat ditemui di konferensi pers Dangdut Academy Asia 5 (DA Asia 5) di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Soimah menceritakan kronologi rumahnya didatangi pegawai pajak pada 2015 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus komedian, Soimah Pancawati, menceritakan soal rumahnya yang didatangi oleh pegawai pajak.

Hal tersebut diceritakan oleh Soimah saat menjadi bintang tamu dalam acara podcast di YouTube Mojokdotco.

Soimah mengaku rumahnya pernah didatangi oleh pegawai pajak tanpa permisi, pada 2015 silam.

Saat pegawai pajak datang, kata Soimah, mereka berkeliling di dalam rumah hingga ke pendopo milik Soimah yang belum jadi.

Menurut Soimah, pegawai pejak itu berada di rumahnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Tahun 2015, datang ke rumah, orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," ungkap Soimah, dikutip Tribunnews.com, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Respons Juru Bicara Kemenkeu Soimah Curhat Diperlakukan Seperti Maling oleh Petugas Pajak

"Ini pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur, dari jam 10.00 pagi sampai jam 05.00 sore, ngukuri pendopo," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Soimah pun mempertanyakan sikap pegawai pajak yang dinilainya lebih mirip pekerja proyek.

Terlebih, saat itu pegawai pajak menaksir nilai bangunan pendopo milik Soimah mencapai Rp 50 miliar.

"Ini tuh orang pajak atau tukang? Kok ngukur jam 10.00 pagi sampai 05.00 sore, arep ngopo (mau ngapain)."

"Akhirnya pendopo itu di-appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya bikin aja belum tahu total habisnya berapa," ujarnya.

Soimah mengaku merasa bingung antara senang atau sedih setelah mengetahui pendopo yang dibangunnya itu ditaksir hampir Rp 50 miliar.

Senang yang dirasakan Soimah, lantaran menurutnya ia akan untung banyak jika pendopo miliknya dijual.

"Di sisi lain saya sedih, kok bisa begitu, di sisi lain saya senang. Senangnya gini, kalau itu laku Rp 50 miliar, tukunen (beli saja), aku untung nanti aku baru bayar pajak, tukunen nek payu (beli saja kalau laku) Rp 50 miliar," ucap Soimah.

Ia juga mengungkapkan mengenai sikap petugas pajak tersebut yang mendatangi rumahnya di Jogja bersama debt collector.

Kala itu, ia dianggap menghindar dari petugas pajak.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," imbuhnya.

Dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang kurang baik dari petugas pajak tersebut.

Baca juga: Siapa yang Benar? Soimah Mengaku Diperlakukan bak Maling, Kemenkeu: Petugas Justru Tawarkan Bantuan

"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik.".

"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan kurang baik" pungkasnya.

Direktorat Jendral Pajak Sebut Tak Ada Debt Collector

Terkait cerita Soimah yang menyatakan petugas pajak membawa debt collector, pihak Direktorat Jenderal Pajak membantah.

Hal tersebut disampaikan melalui postingan di akun Twitter resmi @DitjenPajakRI.

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi, Jumat (7/4/2023).

Pihak Ditjen Pajak juga mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.

"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.

Pihaknya pun menegaskan petugas yang menjalankan tugasnya harus sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," tulisnya.

Ditjen Pajak mengingatkan, jika ada  pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas