MK Segera Sidangkan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika Soal Kejaksaan Tak Tangani Korupsi
Berdasarkan penelusuran laman resmi MK, gugatan yang teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023 itu bakal disidangkan Rabu (12/4/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan penelusuran laman resmi MK, gugatan yang teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023 itu bakal disidangkan Rabu (12/4/2023).
"Rabu 12 April 2023, 13:00 WIB. Agenda Sidang: Pemeriksaan Pendahuluan II. Acara Sidang: Perbaikan Permohonan (II)," sebagaimana tertera pada laman Tracking Perkara MK.
Baca juga: Tolak Kriminalisasi Johannes Rettob, Ribuan Warga Mimika Gelar Aksi Damai
Sebagaimana diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh M Yasin Djamaludin yang merupakan pengacara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
"Pemohon: M Yasin Djamaludin."
Gugatan ini telah teregister di MK sejak 16 Maret lalu dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.
Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Protes Penetapan Tersangka, Pendukung Johannes Rettob Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Mimika
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Baca juga: Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Pengaruh Politik Terlalu Kuat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.