Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkutan Barang Dibatasi saat Mudik Lebaran 2023, Simak Jadwal dan Rutenya

Pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 di sejumlah jalan tol dan jalan non tol. Ini rinciannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Angkutan Barang Dibatasi saat Mudik Lebaran 2023, Simak Jadwal dan Rutenya
Freepik
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 di sejumlah jalan tol dan jalan non tol. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 di sejumlah jalan tol dan jalan non tol.

Strategi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

a. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

b. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

c. Mobil barang dengan kereta tempelan;

Baca juga: Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

Berita Rekomendasi

e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
- Hasil galian meliputi: tanah, pasir dan batu
- Hasil tambang; dan
- Bahan bangunan.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Namun, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Dirjen Hubdat, Hendro Sugiatno, dikutip dari laman Dephub yang diakses hari ini, Senin (10/4/2023).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol dengan ketentuan sebagai berikut.

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai:

1. Arus mudik: Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas