Deolipa: Permintaan Penetapan Tersangka Terhadap Ketua IPW Ancaman bagi Masyarakat
Meski usulan itu tak dianggap sebagai bentuk ancaman kepada kliennya namun hal itu berbeda jika terjadi kepada masyarakat lain.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara salah satu kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buka suara mengenai adanya usulan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
Namun perihal ungkapan tersebut Deolipa ogah menyebut siapa sosok yang telah mengusulkan agar kliennya itu sebagai tersangka ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut meski nama itu sudah beredar luas di pemberitaan.
"Ya itu juga ada di berita tapi rumor yang menyatakan mereka menyuruh segera mentersangkakan Pak Sugeng dan permintaan itu ke Bareskrim, gatau siapa yang ngomong itu," ucap Deolipa kepada wartawan Di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).
Meski usulan itu tak dianggap sebagai bentuk ancaman kepada kliennya namun hal itu berbeda jika terjadi kepada masyarakat lain.
Sebab jika setiap pelaporan masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan justru dibalas dengan ancaman menetapkan tersangka, maka hal itu dianggap sebagai bentuk ancaman.
Baca juga: Lewat LPSK Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta Presiden Non-Aktifkan Wamenkumham Eddy Hiariej
"Itu jadi suatu posisi tersendiri yang kita hitung-hitung tapi ancaman terhadap masyarakat sudah nyata dalam kasus ini," jelasnya.
"Permintaan mentersangkakan Pak Sugeng itu bukan ancaman ke Pak Sugeng tapi kepada masyarakat itu kepada kita juga nih," sambungnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Firman Tendry Masengi, menilai tudingan Sugeng Teguh Santoso kepada wamenkumham sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah.
Faktanya, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.
"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry.
Lebih jauh Tendry mengatakan, Sugeng Teguh Santoso melancarkan tuduhan kepada Wamenkumham dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks.
"Hoaks yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," kata Tendry.
Sebagai seorang advokat, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.
"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," sebut Tendry.
Selain bermotif materi, serangan Sugeng kepada Wamenkumham Eddy Hiariej terkait beberapa kepentingan politik. Salah satunya adalah posisi Sugeng sebagai aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.