Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK
Sebelumnya, Endar Priantoro sempat mencoba masuk untuk mencari informasi terkait masa kerjanya, namun ia tidak diperkenankan masuk di ruang kerjanya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Endar Priantoro yang baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sudah tak diperkenankan masuk ke ruang kerjanya.
Larangan masuk tersebut dimulai per Senin (10/4/2023) hari ini.
Sebelumnya, Endar Priantoro sempat mencoba masuk untuk mencari informasi terkait masa kerjanya.
Namun, ia tidak diperkenankan masuk oleh anggota KPK lagi seperti pegawai biasa.
"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per hari kemarin sebenarnya saya sudah di off kan, artinya saya di tutup untuk akses ke ruang kerja," ujar Endar dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Endar, informasi penghentian masa kerja Endar sebelumnya telah disampaikan pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Baca juga: Nasib Brigjen Endar Priantoro di KPK, Dipecat hingga Tidak Lagi Dapat Akses Masuk Gedung KPK
Rupanya, Hari Kamis itu merupakan hari terakhir bagi Endar untuk dapat mengakses ruang kerjanya di Gedung KPK.
"Saya tadi masuk untuk konfirmasi, dan memang betul disampaikan bahwa ini perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan masuk lagi seperti pegawai biasa," jelas Endar.
Namun, selama masih ada perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertugas di KPK, maka menurut Endar, dirinya masih berhak untuk tetap berkantor di KPK.
Apalagi, pemberhentian jabatannya di KPK juga belum selesai secara hukum.
"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari kepemimpinan Polri dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini."
"Dan ini pun seandainya saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini."
"Walaupun mungkin tidak masuk di ruangan ini, di gedung ini saya akan fokus ke dewas," jelas Endar.
Pihaknya pun akan berhenti menjalankan tugas apabila telah dinyatakan sah secara hukum dirinya berhenti dari lembaga antirasuah itu.