Endar Priantoro Sebut Masih Punya Hak Masuk Kerja, Meski Telah Diberhentikan KPK
Sebelumnya, Endar Priantoro sempat mencoba masuk untuk mencari informasi terkait masa kerjanya, namun ia tidak diperkenankan masuk di ruang kerjanya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Tentunya saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa karena memang proses hukumnya masih berjalan," tegas Endar.
Baca juga: Soal Polemik Brigjen Endar Priantoro di KPK, Kapolda Metro Jaya: No Comment
KPK Dinilai Tak Bijaksana
KPK dinilai tak bijaksana saat melakukan pelarangan masuk bagi Endar Priantoro ke ruang kerjanya di KPK.
Hal itu diungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap bahkan menyebut bahwa tindakan KPK provokatif.
Endar Priantoro sampai saat ini menurut Yudi Purnomo masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil.
Sehingga, ia seharusnya masih memiliki hak untuk bisa keluar masuk KPK.
Yudi Pernomo menambahkan bahwa seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana akan hal ini.
Sama seperti Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK.
Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro.
Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun.
Menurut Yudi Purnomo, KPK justru akan menambah panas polemik ini.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ujar Yudi.
Baca juga: Beredar Rekaman Suara Penyelidik KPK WO saat Rapat dengan Firli Bahuri Bahas Posisi Brigjen Endar
Pemberhentian Endar Priantoro
Sebagaimana diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro dari jabatannya karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.