Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman Setelah Ajukan PK

Berikut jejak perjalanan Anas Urbaningrum tempuh proses hukum hingga bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa 11 April 2023.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Jejak Kasus Anas Urbaningrum Hingga Bebas 11 April 2023, Dapat Diskon Hukuman Setelah Ajukan PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari lapas Sukamiskin, bandung, Selasa (11/4/2023) besok. Berikut perjalanan kasus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan menghirup udara bebas, Selasa (11/4/2023) besok setelah menjalani masa hukuman pidana 8 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Selama menjalani masa hukuman, Anas Urbaningrum menjadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung.

Belum sepenuhnya bebas, Anas Urbaningrum akan menjalani wajib lapor mengingat statusnya masih cuti menjelang bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor, Anas Urbaningrum tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatutan.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," ucap Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).

Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

Baca juga: Gede Pasek Justru Sarankan SBY yang Minta Maaf ke Anas Urbaningrum

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali.

Berita Rekomendasi

Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya untuk mengetahui sikap dan kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," kata dia.

Baca juga: 16 Ormas Akan Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Ribuan Pendukung Diminta ke Cinunuk

Berikut Perjalanan kasus Anas Urbaningrum hingga bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

Jadi Tersangka KPK Tahun Februari 2013

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013.

Keterlibatan Anas dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut terungkap setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 'bernyanyi' pada 2011.

Saat ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hingga akhirnya Anas pun ditahan KPK pada awal tahun 2014, tepatnya 10 Januari 2014.

Baca juga: Andi Arief Ucapkan Selamat Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum: Mulailah Hidup Baru yang Lebih Baik

Anas ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.

Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, Anas Urbaningrum saat itu digiring ke rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK.

Divonis 8 Tahun Penjara pada November 2014

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, Anas Urbaningrum pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Setelah menjalani masa persidangan kurang lebih 4 bulan, Anas Urbaningrum pun akhirnya dijatuhi vonis pada September 2014.

Anas Urbaningrum saat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Hukuman Disunat Satu Tahun pada Februari 2015

Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kemudian pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Anas Urbaningrum.

Putusan banding tersebut membuat Anas menjalani hukuman 1 tahun lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Selai itu, tanahnya di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputuskan disita, dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Vonis Jadi Lebih Berat pada Juni 2015

Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.

Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.

Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.

MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara

Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Putusan PK sunat Hukuman untuk Anas pada 30 September 2020

Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Upayanya tersebut pun berhasil.

Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

Hakim yang mengadali perkara Anas ini di antaranya Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.

Putusan tersebiut dijatuhkan pasa 30 Septemer 2020.

Anas Bebas 11 April 2023

Terbaru, Anas Urbaningrum akan bebas pada 11 April 2023.

Para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.

"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Suka Miskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).

Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.

"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.

Di mana, setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.

"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad. (Tribunnews.com/ Rizki/ Danang Triatmojo/Theresia Felisiani) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas