Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta LPSK Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya ke Bareskrim

LPSK mempunyai wewenang untuk meminta kepada Bareskrim agar menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kliennya itu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta LPSK Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya ke Bareskrim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023). 

Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan hukum untuk kliennya, Senin (10/4/2023).

Adapun permintaan perlindungan itu diajukan menyusul laporan Sugeng terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas dugaan kasus gratifikasi.

Deolipa Yumara salah satu anggota tim kuasa hukum Sugeng Teguh mengatakan bahwa pengajuan perlindungan hukum bagi klienya lantaran pihaknya merasa Sugeng menjadi korban kriminalisasi pasca laporan yang dilayangkan kepada Eddy Hiariej.

"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK, permohonan ini permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso," kata Deolipa kepada wartawan Di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Dugaan kriminalisasi terhadap Sugeng dijelaskan Deolipa hal itu terlihat dari laporan balik yang dilayangkan terhadap kliennya oleh Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik.

Deolipa pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Sugeng sehingga pihaknya memutuskan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

"Supaya mas Sugeng ini mendapat perlindungan hukum dibawah LPSK atas laporan yang dia buat ke KPK dan mudah-mudahan LPSK bisa menerima laporan yang kami ajukan," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Kronologi Pelaporan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan menerima uang Rp 7 miliar lewat Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR dan YAM.

Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dengan eks Dirut, Helmut Hermawan.

Adapun Wamenkumham telah memberikan klarifikasinya ke KPK atas tudingan dimaksud.

Eddy Hiariej datang ke KPK dengan membawa sejumlah bukti.

Ia mengaku memberikan klarifikasi di KPK guna menghindari kegaduhan lebih jauh dari laporan tak berdasar tersebut.

"Insyaallah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," kata Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas