Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta LPSK Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya ke Bareskrim

LPSK mempunyai wewenang untuk meminta kepada Bareskrim agar menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kliennya itu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta LPSK Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya ke Bareskrim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya kepada Bareskrim Polri atas laporan Asisten Pribadi Wamenkumham bernama Yogi Ari Rukmana.

Seperti diketahui Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik usai ia dilaporkan terlibat kasus gratifikasi yang juga menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

Kuasa Hukum Sugeng, Petrus Salentinus mengatakan LPSK mempunyai wewenang untuk meminta kepada Bareskrim agar menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kliennya itu atas laporan yang dilayangkan Yogi.

Tak hanya itu, Sugeng yang sudah terlebih dahulu melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Oleh karena itu Petrus menilai seseorang tidak boleh serta merta melaporkan balik seseorang itu kepada polisi.

"Ketika sebuah LP masyarakat tentang dugaan korupsi atau tindakan pidana tertentu lainnya atau TPPO atau narkoba, maka masyarakat tak boleh serta merta membuat laporan balik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Ketika laporan balik itu itu terjadi maka LPSK punya wewenang untuk meminta Bareskrim menunda pemeriksaan kepada Sugeng Teguh Santoso,"  ujar Petrus kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Merasa Dikriminalisasi Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Ketua IPW Ajukan Perlindungan ke LPSK

Oleh sebabnya Petrus menyebut bahwa pelaporan balik terhadap kliennya itu sebagai bentuk kriminalisasi atas apa yang sedang diupayakan Sugeng tentang pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut dia meski dari sisi Sugeng tak ada kekhawatiran terkait potensi ancaman yang akan didapat namun hal itu akan berdampak kepada masyarakat lain ketika ingin melaporkan soal dugaan praktik korupsi.

"Masyarakat pemilik informasi pertama, mereka akan resah karena setiap mau ungkap dugaan tindak pidana korupsi mereka merasa terancam melalui praktik kriminalisasi sehingga akan merasa takut," ujarnya.

Tak hanya itu ia pun mendorong agar LPSK bisa menjembatani proses hukum yang saat ini tengah membelit Eddy Hiariej dan bahkan meminta menyampaikan kepada presiden agar Eddy dinonaktifkan dengan segera.

"Karena apa yang dilakukan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu dengan membawa bukti lengkap dan dengan itikad baik, dia tidak punya itikad buruk dalam membuat laporan ini," pungkasnya.

Ajukan Perlindungan Hukum ke LPSK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas