Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Kemenkeu Akan Tindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Asal dan TPPU Transaksi Rp 349 Triliun

Kemenkeu nantinya akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD: Kemenkeu Akan Tindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Asal dan TPPU Transaksi Rp 349 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349,87 triliun, di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU dengan yang disampaikan Menteri Keuangan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun dan selain itu, Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menegaskan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU terkait transaksi mencurigakan atau data agregat senilai Rp 349 triliun.

Kemenkeu, kata Mahfud, nantinya akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Komite TPPU di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/4/2023).

"Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan," kata Mahfud.

"Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," sambung dia.

Baca juga: Update Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas

Mahfud menjelaskan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut dia, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Mahfud.

Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan sebagai Anggota Komite TPPU, Menteri Hukum dan HAM sebagai Anggota Komite TPPU, Kepala PPATK sebagai Sekretaris Komite TPPU, dan Ketua OJK sebagai Anggita Komite.

Selain itu hadir pula beberapa Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

Pertemuan tersebut adalah rapat yang kelima yang dilakukan oleh Komite baik di tingkat pengarah maupun pelaksana setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas