PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Berikut Alasannya
Ketua Umum Pengurus PB IDI DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan.
Hal ini setelah menimbang dan dilakukan upaya proaktif sejak munculnya draft RUU tersebut.
Oleh Ketua Umum Pengurus PB IDI DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
Apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II.
"Dua sektor yang harus selalu berada ditangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan," ungkapnya pada keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, seorang dokter harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Organisasi profesi sendiri berperan sebagai penjaga profesi untuk memberikan sebuah perlindungan hukum.
Namun, peranan organisasi profesi dhilangkan.
"Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum," paparnya lagi.
Lalu, dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety.
Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum.
Baca juga: Menkes Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR untuk Segera Dibahas
"Dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan," lanjut Adib.
Di sisi lain, Adib mengatakan masih banyak tantangan utama masyarakat Indonesia dari segi kesehatan yang belum selesai.
Di antaranya seperti himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil.
Selain itu juga masih diperlukan perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.
Adib berharap penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius.
Karena menurutnya akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional dan pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak.
Lebih lanjut, Sekjen PB IDI dr Ulul Albab, SpOG, menyerukan pada seluruh dokter Indonesia untuk terus bersatu dan memperkokoh ikatan kolegialitas serta sejawat.
Mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Karena dari rakyatlah Dokter dan segenap tenaga Kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!” tutup dr Ulul Albab, SpOG.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.