Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polemik Brigjen Endar Priantoro di KPK, Kapolda Metro Jaya: No Comment

Kapolda Metro yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tak mau memberikan komentar terkait polemik Brigjen Endar Priantoro

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Polemik Brigjen Endar Priantoro di KPK, Kapolda Metro Jaya: No Comment
Kolase Tribunnews.com (Kompas)
Brigjen Endar Priantoro. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tak mau memberikan komentar terhadap rekan satu profesinya itu, yakni Brigjen Endar Priantoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu tak mau memberikan komentar terhadap rekan satu profesinya itu.

"Persoalan internal di KPK saya tidak komen," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Meski begitu, Karyoto menyebut apabila polemik tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, nantinya dia berkomitmen untuk menyelidiki laporan tersebut

"Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporan nya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," jelas Karyoto.

Sejauh ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. 

Aduan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4/2023) lalu.

Berita Rekomendasi

Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan. MAKI hanya mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto 
 
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto   (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Untuk informasi, Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. 

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan pada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Skandal Pembocoran Dokumen Penyelidikan, Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Layak Jadi Tersangka 


Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar terkait pemberhentiannya.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (5/4/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas