Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini

Nasib AG atau AGH pacar Mario Dandy diputuskan dalam sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) di PN Jaksel.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini
Tribunnews.com
Kolase foto Jonathan Latumahina dan anaknya David Ozora serta Mario Dandy dan pacarnya AGH atau AG. Nasib AG atau AGH pacar Mario Dandy diputuskan dalam sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) di PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib AG atau AGH (15) terdakwa perkara penganiayaan David Ozora diputuskan hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang vonis AG, pacar Mario Dandy itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AG dengan pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu keluarga David Ozora berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi AG, yakni 6 tahun penjara.

Kini dalam hitungan jam, nasib AG bakal diketok melalui putusan majelis hakim.

Bisa saja vonis AG sama dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara, lebih ringan atau malah lebih berat.

Terpisah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak bakal ada pengananan khusus di sidang vonis AG.

Berita Rekomendasi

Sidang vonis tersebut bakal digelar terbuka namun AG tidak bakal hadir.

Tidak Ada Pengamanan Khusus

Sidang perkara penganiayaan David Ozora (17) yang menyeret AG (15) bakal memasuki agenda vonis atau pembacaan putusan pada pekan depan.

Dalam sidang vonis AG nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan takkan mengadakan pengamanan khusus.

Alasannya, persidangan yang sudah berjalan sejak pekan lalu dianggap sudah kondusif tanpa pengamanan khusus.

"Tidak ada. Saya kira sidang yang sudah berjalan terkait perkara Anak, kita sudah lihat semua berjalan dengan aman," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).

Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meski ada kemungkinan AG tak hadir dalam agenda vonis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas