Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini
Nasib AG atau AGH pacar Mario Dandy diputuskan dalam sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) di PN Jaksel.
Penulis: Theresia Felisiani
Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.
Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.
Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas.
Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
AG Tak Bakal Hadiri Sidang Vonisnya
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Soal kehadiaran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.
Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023).