Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini
Nasib AG atau AGH pacar Mario Dandy diputuskan dalam sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) di PN Jaksel.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kita masih melihat nanti hadir atau tidak. Yang jelas SOP persidangan tetap akan kita jalankan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kubu AG melayangkan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (6/4/2023).
Tak hanya pleidoi, persidangan juga ditargetkan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum alias replik dan duplik.
"Replik nanti misalkan bisa saja, ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau secara lisan tetap pada tuntutan," ujar Djuyamto.
Secara teknis, Djuyamto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) boleh meminta waktu jeda jika ingin membuat replik secara tertulis.
"Kalau nanti ada permintaan dari penuntut umum, misalkan setelah pledoi nanti kemudian mau menanggapi tertulis, maka akan di skors sidang. Bisa saja nanti sore atau nanti malam dilanjutkan tanggapan jaksa penuntut umum," kata Djuyamto.
Namun jika waktu yang dibutuhkan tak mencukupi pada hari ini, maka pihak pengadilan membuka opsi pembacaan replik dan/ atau duplik dilanjutkan pada Senin (10/4/2023) pagi.
"Kalau itu tertulis ya harus hari ini atau maksimal pagi Senin duplik. Tetap harus diputus hari Senin, misalkan Senin malam," katanya.
Persidangan Terbuka untuk Umum
Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15) dipastikan rampung pada pekan depan.
Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AG pada Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).
Pembacaan vonis pun nantinya akan dilaksanakan secara terbuka.
Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.