Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini
Nasib AG atau AGH pacar Mario Dandy diputuskan dalam sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) di PN Jaksel.
Penulis: Theresia Felisiani
Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) akan divonis terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) pada awal pekan depan.
Menjelang vonis tersebut, kubu David Ozora berharap agar AGH dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan 4 tahun penjara.
Alasannya, ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AGH, Pasal 355 Ayat (1) KUHP yaitu 12 tahun.
Kemudian mengingat usia AGH yang masih anak-anak, maka dia dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu 6 tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (6/4/2023).
Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.
Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Baca juga: Senyum Semringah David Bisa Pegang Kumis Suami Inul, sang Ayah: Saya Bersaksi Kumis Mas Adam Asli!
Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.
Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
Sementara terkait usia AGH yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.
Menurutnya, perbuatan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim diharapkan dapat memutus perkara AGH ini dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."
AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis
Proses hukum AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio akan memasuki tahap akhir dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap AG pada Senin (10/4/2023) pekan depan.
Diketahui hari ini AG menjalani sidang pleidoi yang dilanjutkan replik jaksa penuntut umum secara lisan.
Setelah itu, kuasa hukum pun memberikan tanggapan atas replik jaksa atau duplik.
AG dalam pembelaannya mengungkapkan penyesalannya.
Ia menangis saat menyampaikan pleidoinya dalam sidang.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi dalam persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.
"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.
Meskipun begitu, pendirian Jaksa Penuntut Umum tidak goyah.
Jaksa tetap pada pandangannya dan menuntut AG dengan pidana 4 tahun penjara.
"Replik secara lisan. Intinya tetap pada tuntutan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Senyum David Ozora Saat Diizinkan Menyentuh Kumis Adam Suseno Suami Inul Daratista
Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Begitu ditemui usai persidangan AG, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tim JPU menyampaikan replik secara lisan.
Replik itu kemudian disambut dengan duplik atau tanggapan penasihat hukum AG secara lisan pula.
"Di mana penasihat hukum terdakwa, mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," kata Djuyamto.
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG
Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
AGH sebelumnya dituntut 4 tahun oleh JPU.
Pihak David berharap vonis yang dijatuhkan pada Senin pekan depan ini adalah hukuman maksimal.
6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal
Setidaknya ada enam alasan yang menjadi pertimbangan kubu David meminta AGH dihukum berat.
Pertama, AGH dinilai sebagai orang yang memperdaya David agar mau memberitahu lokasi keberadaan anak pengurus GP Ansor tersebut saat kejadian.
"Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya," tulis kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, dalam akun Twitter pribadinya @Mellisa_An, Jumat (7/3/2023).
Kedua, Mellisa juga menilai tak ada kejujuran yang diperlihatkan AGH sebagai bentuk perwujudan penyesalan.
"Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya," tulisnya.
Melihat kondisi David yang hingga saat ini masih dirawat dan tak kunjung sepenuhnya pulih juga menjadi pertimbangan pihaknya meminta AGH divonis maksimal.
Apa yang dilakukan AGH, menurut Mellisa juga bukan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh anak seumurannya.
"Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut."
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak," tulis Mellisa.
Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional
Alasan selanjutnya, menurut Mellisa, AGH tak melakukan pencegahan maupun peleraian saat penganiayaan terjadi.
"Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji," kata Mellisa.
Sementara terkait usia AGH yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.
Menurutnya, perbuatan AGH bersama dua tersangka lainnya telah merenggut masa depan David.
"Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yg dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)