Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini, Kalapas Sukamiskin: Beliau Lagi Galau
Kunrat Kasmiri menyebut eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kondisi galau menjelang bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.