Ditantang Anas Urbaningrum Debat Soal Hambalang, Abraham Samad Enggan Melayani lalu Ungkap Alasannya
Abraham mengatakan, dia mau saja berdebat apabila ada satu dari putusan pengadilan yang menyatakan Anas Urbaningrum bebas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad enggan berdebat dengan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Diketahui, tantangan dari Anas kepada Abraham Samad dan eks pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto, sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
"Buat apa saya tanggapi, itu berarti saya bukan aparat penegak hukum, kenapa? Apa yang mau diperdebatkan? Mulai dari putusan pengadilan negeri, tinggi, kasasi, tidak ada satupun putusan yang bebaskan Anas, kan begitu kan? Itu berarti semua terbukti," ucap Abraham saat dijumpai Tribunnews.com di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Abraham mengatakan, dia mau saja berdebat apabila ada satu dari putusan pengadilan yang menyatakan Anas Urbaningrum bebas.
Baca juga: Luhut Sebut OTT KPK Buat Citra Indonesia Tak Bagus, Novel Baswedan hingga Abraham Samad Buka Suara
Namun, karena tidak ada, Abraham menyebut perdebatan tidak lagi diperlukan.
"Jadi apa yang mau diperdebatkan? Itu saya bisa berdebat sama dia kalau ada salah satu putusan yang bebas.
Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan. Kalau saya berdebat berarti saya bukan aparat penegak hukum. Saya sudah tahu putusannya tidak ada yang membebaskan," katanya.
Diberitakan, Anas Urbaningrum menantang dua bekas komisioner KPK yang memenjarakannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk melakukan debat terbuka terkair kasus korupsi proyek Hambalang periode 2010-2012.
Tantangan dari Anas tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika.
Dia telah bertemu dengan Anas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah itu di depan ahli hukum pidana untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.
“Dalam perdebatan eksaminasi di depan para ahli hukum pidana dan lainnya dari proses awal kasus ini sampai putusan PK, apakah ini kasus murni hukum atau kasus politik menggunakan tangan oknum penegak hukum,” kata Pasek kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023), dilansir dari Tribun Jambi.
Pasek menyebut, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa panjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijemboskan ke dalam penjara.