Ditantang Anas Urbaningrum Debat Soal Hambalang, Abraham Samad Enggan Melayani lalu Ungkap Alasannya
Abraham mengatakan, dia mau saja berdebat apabila ada satu dari putusan pengadilan yang menyatakan Anas Urbaningrum bebas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
![Ditantang Anas Urbaningrum Debat Soal Hambalang, Abraham Samad Enggan Melayani lalu Ungkap Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abraham-samad1233.jpg)
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023)
Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.