Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Kasus TPPU Emas Rp 189 Triliun Diusut, Benny K Harman: Ini Dahsyat!

Benny menduga dugaan TPPU emas ilegal tersebut merupakan modus untuk memproteksi para pelaku-pelakunya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dorong Kasus TPPU Emas Rp 189 Triliun Diusut, Benny K Harman: Ini Dahsyat!
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendorong agar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun ditindaklanjuti.

"Kalau bisa kita tindaklanjuti soal emas Rp 189 triliun ini, ini dahsyat," kata Benny dalam rapat bersama Komite TPPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Benny menduga dugaan TPPU emas ilegal tersebut merupakan modus untuk memproteksi para pelaku-pelakunya.

"Dugaan saya ini bukan soal tindak pidana kepabeanan, itu tindak pidana kepabeanan mungkin diangkat sebagai modus untuk memproteksi pelaku-pelakunya," ujarnya.

Dia berharap Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU untuk bisa mengambil langkah terhadap kasus tersebut.

"Jadi saya ingin sekali Pak Menko ambil kasus ini sebagai case buliding tadi dan jangan dibawa ke tindak pidana kepabeanan," ujar Benny.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahfud menegaskan Komite TPPU akan mengejar lagi kasus dugaan TPPU di Bea Cukai terkait impor emas dengan nilai transaksi agregat sekira Rp189 triliun.

Mahfud mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat senilai sekira Rp 189 triliun yang disampaikannya di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 tersebut telah dilakukan langkah hukum terhadap Tindak Pidana Asal dan TPPU-nya.

Langkah hukum tersebut, kata Mahfud, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Komite TPPU di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/4/2023).

"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building)
oleh Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas