Jelang Putusan Banding, ART Ferdy Sambo Klaim Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya atas vonis 15 tahun penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengklaim bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada tingkat pertama tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya atas vonis 15 tahun penjara.
"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Pernyataan itu disampaikan Irwan sehari menjelang putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Siap Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs 12 April Pekan Depan
Sebagai penasihat hukum, Irwan optimistis Pengadilan Tinggi bakal memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara untuk menghadapi putusan banding besok, Rabu (12/4/2023), Irwan mengungkapkan bahwa Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.
"Kondisinya (Kuat Maruf) Alhamdulillah sehat," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan akan membacakan putusan banding bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Persidangan akan diselenggarakan terbuka untuk umum.
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.
Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.