KPK Klarifikasi LHKPN Pejabat Dishub DKI dan Direktur di Ditjen Pajak
Mereka yaitu pejabat Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dodik Samsu Hidayat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa (11/4/2023) ini.
Mereka yaitu pejabat Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dodik Samsu Hidayat.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Massdes dan Dodik saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi dimaksud.
"Benar. Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK. Saat ini sedang menjalani proses permintaan klarifikasi terkait LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," kata Ipi, Selasa.
Sebelumnya, Massdes Arouffy diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023.
Pemeriksaan dilakukan buntut aksi istri dan anaknya yang pamer barang mewah di media sosial.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Massdes mempunyai harta kekayaan mencapai Rp1,8 miliar atau Rp1.873.491.712.
Hal ini berdasarkan data harta kekayaan yang disampaikan pada 12 Maret 2022/periodik 2021.
Baca juga: Soal Pejabat Publik Pamer Harta, Rektor UIN Jakarta Minta Buat Aturan Gaya Hidup Hedon
Dengan rincian, Massdes punya tanah dan bangunan seluas 180 m2/156 m2 di Tangerang Selatan, dari hasil sendiri senilai Rp982 juta.
Sementara itu, Massdes punya alat transportasi dan mesin berupa Mobil Mitsubishi Jeep tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp504 juta, Honda Beat tahun 2010, hasil sendiri seharga Rp4,4, serta Mobil Toyota Fortuner tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp319 juta.
Terakhir, dia punya harta bergerak lainnya senilai Rp30 juta, serta kas dan setara kas lainnya Rp277.118.127.
Apabila ditotalkan, dia memiliki kekayaan Rp2,1 miliar atau Rp2.116.518.127.
Sementara terkait Dodik, belum diketahui mengapa dia dimintai klarifikasi LHKPN oleh KPK.
Belum ada pernyataan dari kedua pihak yang diklarifikasi KPK itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.