Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (10/4/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (10/4/2023).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan fee jasa umrah dan pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemkab Kepulauan Meranti dengan tersangka Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil (MA) dkk.

"Antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen, surat, dan bukti elektronik. Kesemua bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Ali mengatakan, pada hari tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan.

"Hari ini tim penyidik KPK masih kembali melakukan penggeledahan di rumah para tersangka," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus, Bupati Meranti Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Pilgub Riau 2024

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK telah menetap tiga orang sebagai tersangka masing-masing Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN), dan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Terkait konstruksi perkaranya, Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada Fitria selaku orang kepercayaan Adil.

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Terjerat OTT KPK, Kemendagri Sebut Tugas Pemerintahan Dipimpin Wabup Asmar

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT Tanur Muthmainnah terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf


Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut, selain digunakan untuk keperluan operasional Adil, juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas