Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Data Soal Transaksi Rp 349 T Terlihat Beda Karena Cara Klasifikasi dan Penyajian Tak Sama

Mahfud MD menegaskan kembali tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya dengan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp 349,8 T

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Data Soal Transaksi Rp 349 T Terlihat Beda Karena Cara Klasifikasi dan Penyajian Tak Sama
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (11/4/2023). 

"Kemudian ada surat ke APH (Aparat Penegak Hukum) sebanyak 64 dan 103 nama ASN Kemenkeu disebutkan jumlahnya Rp13,07 triliun, kami tidak menerima surat tapi hanya nomornya. Jadi tidak ada bedanya," ucapnya.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Mahfud menjelaskan terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai Rp53,82 triliun.

"Kita lihat diteliti, ini semuanya surat yang dikirim ke APH yang terdiri dari 2 surat yang menyangkut terhadap 23 pegawai Kemenkeu sebagian sudah divonis Rp47,008 triliun. Jadi bedanyak kami yang identifikasi adalah dari Rp53,82, kami Rp47,008 triliun," paparnya.

Data berikutnya terkait, Sri Mulyani menjelaskan transaksi keuangan mencurigakan dari perusahaan-perusahaan yang PPATK menyebut ada di bawah kewenangan Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk meneliti karena ditenggarai bisa berpotensi TPPU.

Dalam penjelasan Mahfud disebut ada 32 LHA ke Kemenkeu sebesar Rp260,50 triliun.

"Kalau menurut kategorisasi kami, surat yang Rp260,50 triliun, 65 surat adalah Kemenkeu menyangkut perusahaan yang diminta untuk diteliti yang ditenggarai TPPU yaitu Rp253,56 triliun. Sedangkan yang Rp14,18 triliun sebanyak 34 surat itu ke APH, makanya kami mengelaborasi yang Rp253 triliun," tuturnya.

"Jadi kalau dilihat dari tabel ini tidak ada perbedaaan, artinya pengkatorian saja. Kami hanya menjelaskan yang ada di dalam Kemenkeku," sambung Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas untuk menindaklanjuti laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 439 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis/ Pemeriksaan (LHA/LHP) nilai agregat sebesar Rp 349 Triliun
dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud MD pada awak media di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Satgas ini akan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) di antaranya PPATK, Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJk, Bin dan Kemenko Polhukum.

Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.

Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU kembali melakukan pertemuan yang membahas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas