Mahfud MD Sebut Sebagian Besar Transaksi Mencurigakan Rp349 T Sudah Diselesaikan Kemenkeu
Menkopolhukam RI Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang belakangan menjadi sorotan masyarakat sejatinya sebagian sudah selesai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
![Mahfud MD Sebut Sebagian Besar Transaksi Mencurigakan Rp349 T Sudah Diselesaikan Kemenkeu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-dan-sri-mulyani-vb.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam RI Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang belakangan menjadi sorotan masyarakat sejatinya sebagian sudah diselesaikan.
Transaksi itu sudah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Adapun transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total, ada 300 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terhitung sejak 2009 hingga 2023.
Baca juga: LIVE STREAMING Mahfud MD dan Sri Mulyani Jelaskan Dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan DPR
Menurut Mahfud, 300 LHA transaksi mencurigakan itu sudah disebar kepada Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hasilnya, sebagiannya sudah diselesaikan oleh Kemenkeu RI.
"Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH," ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mahfud menuturkan penyelesaian tersebut telah dilakukan oleh Kemenkeu RI sejak 2009 lalu. Adapun para pelanggar pun telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Respons Komisi III Kejagung Siapkan Anggota Isi Deputi Penindakan KPK: Pastikan Diisi Jaksa Terbaik
"Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.