Mangkir Pemeriksaan, Kabareskrim Perintahkan Anggotanya Tangkap Dito Mahendra
Kabareskrim memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.
Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.