Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat Ucapan Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas

Saat namanya terseret kasus korupsi, Anas Urbaningrum sesumbar siap digantung di Monas jika menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Mengingat Ucapan Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Saat namanya terseret kasus korupsi, Anas Urbaningrum sesumbar siap digantung di Monas jika menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang. 

Namun akhirnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek Hambalang pada 22 Februari 2013.

Ia diduga menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier terkait Hambalang.

KPK telah memulai penyelidikan aliran dana Hambalang ini sejak pertengahan 2012.

Sehari kemudian, ia memutuskan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Terkait ucapan siap digantung di Monas, Anas menyatakan kata-kata itu bukan ungkapan spontan, melainkan sudah dipikirkan secara matang sebelum dilontarkan ke publik.

"Saya berpikir dulu dan saya yakin itu didasarkan pada keyakinan," kata Anas saat wawancara dengan Kompas TV pada 28 Februari 2013.

Anas kembali menegaskan, ucapan itu dikatakannya sebab ia yakin tidak terlibat dalam kasus Hambalang.

Berita Rekomendasi

"Tetapi, ya kalau mau dicari-cari, dihubung-hubungkan silakan saja. Tapi, saya yakin betul tidak ada kaitan apa-apa dengan apa yang disebut sebagai proyek Hambalang," tegasnya.

Berkali-kali pernyataan ini dipertanyakan, Anas tetap kukuh dengan jawabannya.

Mantan Ketua PB HMI itu terus menjawab 'yakin' dengan singkat.

Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.

Baca juga: Rencana Anas Urbaningrum Setelah Bebas, Bertemu Orang Tua di Blitar dan Kembali ke Jakarta

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang.
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS atau setara Rp 62 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas