Mengingat Ucapan Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas
Saat namanya terseret kasus korupsi, Anas Urbaningrum sesumbar siap digantung di Monas jika menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila masih tidak cukup, diganti dua tahun kurungan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Namun, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
Saat mengajukan PK, Anas sempat kembali menyinggung ucapannya soal gantung di Monas.
Ia tetap bersikukuh tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB
Rekam Jejak Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.