Menkeu Klaim Telah Tindaklanjuti Ratusan Transaksi Mencurigakan, 193 Pegawai Kena Sanksi Disiplin
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani seusai RDP bersama Menkopolhukam RI dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani klaim sudah menyelesaikan ratusan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Total ada 193 pegawai yang diberikan sanksi disiplin.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani seusai RDP bersama Menkopolhukam RI dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani mengungkap telah menerima 200 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari jumlah itu, 186 surat telah diselesaikan oleh Kemenkeu RI.
"Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA atau LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda dengan Mahfud MD soal Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan bahwa 193 pegawai juga telah dijatuhkan sanksi disiplin.
Sebaliknya ada 9 surat yang harus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komitmen ini pun telah ditindaklanjuti dengan MoU bersama PPATK.
"Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.