Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Klaim Telah Tindaklanjuti Ratusan Transaksi Mencurigakan, 193 Pegawai Kena Sanksi Disiplin

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani seusai RDP bersama Menkopolhukam RI dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkeu Klaim Telah Tindaklanjuti Ratusan Transaksi Mencurigakan, 193 Pegawai Kena Sanksi Disiplin
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite TPPU tampak santai saat duduk di kursi ruang rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani klaim sudah menyelesaikan ratusan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Total ada 193 pegawai yang diberikan sanksi disiplin.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani seusai RDP bersama Menkopolhukam RI dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani mengungkap telah menerima 200 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari jumlah itu, 186 surat telah diselesaikan oleh Kemenkeu RI.

"Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA atau LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda dengan Mahfud MD soal Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Berita Rekomendasi

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan bahwa 193 pegawai juga telah dijatuhkan sanksi disiplin.

Sebaliknya ada 9 surat yang harus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komitmen ini pun telah ditindaklanjuti dengan MoU bersama PPATK.

"Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas