Pendaftaran Bintara Polri Diperpanjang hingga 17 April 2023, Berikut Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Pendaftaran Bintara Polri TA 2023 diperpanjang hingga Senin, 17 April 2023. Berikut syarat dan tata cara pendaftarannya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus
a. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
b. Berijazah serendah-rendahnya:
1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
a) lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
b) lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
c) lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
Baca juga: Kuota Bintara Polri 2023, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Daftarnya
c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester
V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
d. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
e. Ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:
1) lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.
f. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;