Pidato Anas Urbaningrum: Tidak Boleh Pertandingan Nanti Pakai Teknik Lama Nabok Nyilih Tangan
Anas Urbaningrum memberikan pidato usia bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan pidato usia bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Di depan ratusan simpatisannya, Anas Urbaningrum menyampaikan sejumlah hal.
Termasuk menyampaikan beberapa kali permohonan maaf.
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini (di dalam Lapas) akan mati membusuk. Kalau ada yang berpikir di tempat ini saya jadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Minta maaf, Alhamdulillah tidak tidak terjadi," ujar Anas.
Dengan dukungan keluarga dan sahabat, Anas mengaku bisa hidup tegak berdiri hingga sekarang di depan Lapas Sukamiskin.
"Saya hadir di sini sadar, sehat dan waras," ujarnya.
Baca juga: Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Kader HMI: Mas Anas Pulang untuk Kebaikan
Dia juga mohon maaf kalau ada yang berpikir waktu lama dia dipenjara 9 tahun 3 bulan bisa memisahkan dirinya dengan sahabat seperjuangan .
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir pisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai," ujarnya.
Dia juga memohon maaf kalau ada yang susun skenario besar dengan dimasukkan dalam waktu lama di penjara menganggap bahwa Anas sudah selesai.
"Skenario boleh besar, kuat, dan boleh hebat tapi sehebat apapaun sekuat apapun sernci apapun seknario manusia tidak mampu kalahkan skenario Tuhan," katanya.
Anas mengatakan ingin berpikir ke depan sekaligus permohonan maaf.
"Dan mohon maaf kalau ada berpikir saya keluar bebas dan lahirkan permusuhan, saya katakan tidak. Saya tidak ada kamus pertentangan dan permusuhan," ujarnya.
Dikatakan bahwa dalam kamusnya hanya ada perjuangan keadilan.
"Kalau ada perjuangan keadilan ada merasa termusuhi mohon maaf saya tidak hobi bermusuhan tapi konseukensi perjuangan keadilan," ujarnya.
Kompetisi Biasa
Anas Urbaningrum kemudian menjelaskan bahwa dalam tradisi para aktivis pertandingan dan komeptisi hal biasa.
"Kami diajarkan itu sejak kecil, sejak jadi aktivis bahwa pertandingan dalam konteks demokrasi pertandingan jujur fair, terbuka, dan objektif," katanya.
Dengan kata lain, ujar Anas, pertandingan yang tidak boleh gunakan pihak lain.
"Tidak boleh pertandingan pakai teknik lama nabok nyilh tangan. Para aktivis tidak tertarik ikut pertandingan kalau tidak jujur," ujarnya.
'Nabok Nyilih Tangan' merupakan istilah dalam bahasa Jawa untuk menggambarkan seseorang yang ingin memukul orang lain namun tidak memakai tangannya sendiri melainkan menggunakan tangan orang lain.
Anas kerap menggunakan istilah ini setelah dia dipenjara dalam kasus korupsi Hambalang.
Kasus korupsi yang Menjerat Anas
Hari ini Selasa (11/4/2023), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun demikian, ia disebut-sebut bukanlah koruptor melainkan korban kriminalisasi oleh rezim saat SBY masih berkuasa.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.
Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.