Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ketua KPU Tegaskan Nasib Verifikasi PRIMA

Permohonan banding diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap melanjutkan proses verifikasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ketua KPU Tegaskan Nasib Verifikasi PRIMA
Tangkap layar prima.or.id
Lambang Partai Prima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan banding diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap melanjutkan proses verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Sebagai informasi, banding KPU RI ialah hasil atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu. Putusan PN Jakpus ini diadukan oleh PRIMA.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersyukur memori banding pihaknya diterima oleh PT DKI Jakarta, meski begitu pihaknya tetap menindaklanjuti proses verifikasi PRIMA untuk menjadi calon partai politik peserta pemilu.

Sebab hal tersebut merupakan langka atas putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023, perkara PRIMA, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, PT DKI Jakarta baru saja menerima permohonan banding KPU RI dan meminta PN Jakpus membatalkan putusan penundaan pemilu. 

Hakim Sugeng Riyono dalam sidang putusan menjelaskan pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.

Berita Rekomendasi

Pertimbangannya, ialah terjadi kekosongan hukum ihwal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Kemudian PT DKI Jakarta juga menilai, disebabkan peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tak punya wewenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.

Oleh karena itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi. 

"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

Sebagai informasi, gugatan terhadap KPU dilayangkan oleh PRIMA.

Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan sepenuhnya dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Serta jadi penyebab lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Baca juga: Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas