PT DKI Jakarta Tolak Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Selamat kepada Rakyat Indonesia dan KPU
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.
Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada KPU.
"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan trima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Meski masih ada upaya hukum lanjutan yakni mengajukan kasasi, namun dengan putusan ini kata Mahfud, seraya memberikan kepastian Pemilu akan tetap dilangsungkan pada Februari 2024 mendatang.
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap uada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud.
Dirinya lantas menyinggung perihal upaya gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA ke PN Jakarta Pusat.
Kata dia, sejatinya proses hukum tersebut tidak tepat, karena pengadilan negeri bukan lembaga peradilan untuk pengajuan gugatan mengenai pemilu.
"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ucap dia.
Tak hanya kepada KPU, Mahfud juga turut menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat indonesia, saya kira itu saja," tukas Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana.
Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023),
Majelis hakim banding perkara penundaan Pemilu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat tersebut terdiri atas tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, dan Haris Munandar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya meminta tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili sengketa Pemilu.
"Peradilan Umum Cq PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili masalah Pemilu," ujar majelis hakim.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng Rp 100.000," tambahnya.
Majelis hakim PT tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menyebut terjadi kekosongan hukum.
Majelis hakim menerima permohonan KPU dan menyatakan Pemilu 2024 tetap jalan sesuai tahapan yang telah ditentukan
PN Jakpus Tunda Pemilu
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (02/03/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Khawatir Parpol Tak Lolos Pemilu Ikuti Prima dan Partai Berkarya Gugat KPU
Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu 2024.
Berikut putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.