Beda Jawaban dengan Kapolri, Ketua Komisi III DPR Sebut Brigjen Endar Kini Disekolahkan
Brigjen Endar Priantoro, akan disekolahkan oleh Polri setelah ramai perseteruan dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro, akan disekolahkan oleh Polri setelah ramai perseteruan dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu dikatakan Bambang sesuai rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/4/2023).
"Kan sudah selesai, sudah sekolah," kata Pacul, sapaan karibnya.
Ketika dipastikan kembali soal nama Endar, Pacul kembali mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditarik kembali untuk disekolahkan.
"Ya kan Pak Endar sekolah, begitu perintahnya. Kalau itu yang pas Pak Kapolri yang jawab," ujarnya.
Dia menilai bahwa perseteruan Firli dan Endar ini tidak akan membuka jilid baru cicak vs buaya sebagaimana dulu pernah terjadi
"Sesama anak bangsa ngapain ribut sama-sama sath wadah. Ya kan karena anak bangsa, enggak ribut mereka menyelesaikan sendiri, wong para jenderal begitu loh," tandasnya.
Adapun pernyataan Pacul tersebut, berbeda dengan jawaban Kapolri di kesempatan yang sama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.
Menurut Sigit, sikap dirinya tetap sama mengenai status anak buahnya tersebut.
Ia menyampaikan Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di lembaga anti rasuah. Surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada KPK.
"Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Sigit mengingatkan Brigjen Endar masih tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.